Gaji UMR Jakarta Tahun 2015





kode ads
Gaji UMR Jakarta Tahun 2015 - Penerapan upah minimum regional tahun 2015 kita lihat berdasar daftar dibawah ini telah mengalami kenaikan yang beragam. UMR bila didasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 ttg Upah Minimum, dibagi menjadi 2 yaitu UMR tingkat I yang berada di Propinsi dan UMR tingkat II di Kota/ Kabupaten. Namun dengan adanya Kepmenakertrans No. 226 Th 2000, UMR tingkat I telah dirubah namanya menjadi Upah Minimum Propinsi (UMP); dan UMR tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).

Daftar UMR Jakarta Tahun 2015 Yang perlu diketahui bahwa Upah dan Gaji itu berbeda ya. Gaji adalah bagian dari Upah, sedangkan Upah didalamnya terdapat komponen gaji dan tunjangan tetap. Karenanya kalau minta gaji sebesar upah minimum regional, tentunya salah. Mintalah rincian upah berupa gaji dan tunjangan-tunjangan tetapnya, yang jumlahnya adalah minimal sama dengan UMK. Oh iya, UMK ini hanya untuk pegawai yang kerjanya kurang dari satu tahun ya. Setelah lewat tahun pertama, silahkan disepakati berapa upah yang terbaik.

Gaji UMR Jakarta Tahun 2015

 Daftar Pertanyaan Terkait Upah Tenaga Kerja

1. Bolehkah memberikan ataupun menyepakati dibawah Upah Minimum?

Kecuali memenuhi ketentuan dalam jawaban pertanyaan nomor 2, maka jawabannya TIDAK BOLEH. Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 89 ayat (1) UU 13/2003, pengusaha dilarang memberikan upah lebih kecil dari upah minimum.

2. Apakah syarat pengusaha dapat memberikah dibawah Upah Minimum?

Pasal 90 ayat (2) UU 13/2003, menjelaskan bahwa pengusaha dapat melakukan penangguhan pelaksanaan pemberian upah minium dengan kondisi tertentu.

3.Daftar Upah Minium Regional di 33 Provinsi Indonesia Tahun 2015

Berikut 19 Propinsi yang telah memenuhi waktu menetapkan UMR/ UMP regional-nya masing-masing. Sedangkan yang lainnya terdiri dari 4 propinsi tidak menetapkannya karena hanya menetapkan UMK. 4 propinsi yang tidak menetapkan UMP adalah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
  • Aceh Rp. 1.900.000,-
  • Sumatera Barat Rp. 1.615.000,-
  • Jambi Rp. 1.710.000,-
  • Sumatera Selatan Rp. 1.974.346,-
  • Bangka Belitung Rp. 2.100.000,-
  • Bengkulu Rp. 1.500.000,-
  • Banten Rp. 1.600.000,-
  • Bali Rp. 1.621.172,-
  • NTB Rp. 1.330.000,-
  • Kalimantan Selatan Rp. 1.870.000,-
  • Kalimantan Tengah Rp. 1.896.367,-
  • Kalimantan Timur Rp. 2.026.126,-
  • Gorontalo Rp. 1.600.000,-
  • Sulawesi Utara Rp. 2.150.000,-
  • Sulawesi Tenggara Rp. 1.652.000,-
  • Sulawesi Tengah Rp. 1.500.000,-
  • Sulawesi Selatan Rp. 2.000.000,-
  • Sulawesi Barat Rp. 1.655.500,-
  • Maluku Rp. 1.650.000,-
  • Riau Rp. 1.878.000,-
  • Sumatera Utara Rp. 1.625.000,-
  • Lampung Rp. 1.581.000,-
  • Nusa Tenggara Timur  Rp. 1.250.000,-
  • Kalimantan Barat Rp. 1.560.000,-
  • Papua Rp. 2.193.000,-
  • Papua Barat Rp. 2.015.000,-
  • Maluku Utara Rp. 1.577.617,-
  • Kepulauan Riau Rp. 1.954.000,-
  • DKI Jakarta Rp. 2.700.000,-

Daftar Upah Minimum 28 Propinsi Indonesia Tahun 2014 :
  • Nangroe Aceh Darussalam Rp 1,750,000
  • Sumatera Utara Rp 1,505,850
  • Sumatera Barat Rp 1,490,000
  • Riau Rp 1,700,000
  • Kepri Rp 1,665,000
  • Jambi Rp 1,502,230
  • Sumatera Selatan Rp 1,825,600
  • Bangka Belitung Rp 1,640,000
  • Bengkulu Rp 1,350,000
  • Banten Rp 1,325,000
  • DKI Jakarta Rp 2,441,000
  • Bali Rp 1,542,600
  • NTB Rp 1,210,000
  • NTT Rp 1,150,000
  • Kalimantan Barat Rp 1,380,000
  • Kalimantan Selatan Rp 1,620,000
  • Kalimantan Tengah Rp 1,723,970
  • Kalimantan Timur Rp 1,886,315
  • Gorontalo Rp 1,325,000
  • Sulawesi Utara Rp 1,900,000
  • Sulawesi Tenggara Rp 1,400,000
  • Sulawesi Tengah Rp 1,250,000
  • Sulawesi Selatan Rp 1,800,000
  • Sulawesi Barat Rp 1,400,000
  • Maluku Rp 1,415,000
  • Maluku Utara Rp 1,440,746
  • Papua Rp 1,900,000
  • Papua Barat Rp 1,870,000
  • Daftar Upah Minimum Regional 2013
  • 1. Nangroe Aceh Darussalam = Rp 1.550,000
  • 2. Papua = Rp 1.710.000
  • 3. Bengkulu = Rp 1.200,000
  • 4. Kalimantan Tengah = Rp 1.553.127
  • 5. Bangka Belitung = Rp 1.265.000
  • 6. Kalimantan Selatan = Rp 1.337.500
  • 7. Kalimantan Barat = Rp 1.060,000
  • 8. Sulawesi Selatan = Rp 1.440.000
  • 9. Kalimantan Timur = Rp 1.752.073
  • 10. Sulawesi Tenggara = Rp 1.125.207
  • 11. Kepulauan Riau = Rp 1.365.087
  • 12. Bali = Rp 1.181.000
  • 13. Jambi = Rp 1.300.000
  • 14. Sumatera Barat = Rp 1.350.000
  • 15. Banten = Rp 1.170.000
  • 16. Sumatera Selatan = Rp 1.350.000
  • 17. Jawa Tengah Rp = Rp 830.000
  • 18. Nusa Tenggara Timur = Rp 1.010.000
  • 19. Riau = Rp 1.400.000
  • 20. Jogjakarta = Rp 947.114
  • 21. DKI Jakarta = Rp 2.200.000
  • 22. Jawa Barat = Rp 850.000
  • 23. Maluku = Rp 1.275.000
  • 24. Jawa Timur = Rp 866.250
  • 25. Sulawesi Tengah = Rp 995.000
  • 26. Gorontalo = Rp 1.175.000
  • 27. Sulawesi Barat = Rp 1.165.000
  • 28. Sumatera Utara = Rp 1.375.000
  • 29. Sulawesi Utara = Rp 1.550.000
  • 30. Nusa Tenggara Barat = Rp 1.100.000
  • 31. Papua Barat = Rp 1.720.000
  • 32. Maluku Utara = Rp 1.200.622 25
  • 33. Lampung = Rp 1.150.000
Nah, dari uraian diatas tentunya sobat mengerti semua bahwa yang kita gunakan ketika ditawarkan upah ataupun menawarkan upah ke suatu tempat kerja, yang kita gunakan adalah UMK. Tempat kerjanya itu bentuknya apapun ya. Mau dia PT kek, CV kek, Koperasi kek, bahkan usaha pribadi juga tetap harus memenuhi standarisasi upah demikian. Bila suatu perusahaan atau usaha pribadi seseorang tidak bisa memberikan upah dengan jumlah demikian, maka pimpinannya harus harus bersepakat dengan pekerja atau serikat kerja di tempat usaha tersebut, kemudian mengajukan kesepakatan tersebut kepada gubernur untuk disetujui. Bila tidak disetujui maka, tempat usaha tersebut harus mematuhi UMK. Bila disetujui, maka harus diingat kurun waktu penangguhan jumlah upah yang ditetapkan gubernur.

Bila telah melewati batas waktu tersebut, maka kemabali harus patuh pada UMK. Bila ada pengusaha yang nakal, silahkan saja laporkan ke DPRD karena itu memang tugas mereka untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah ini.
kode ads
Gaji UMR Jakarta Tahun 2015 Reviewed by Berita Terbaru On Kamis, 11 Juni 2015, at 17.09 Rating: 5
thumbnailSaat ini kamu sedang membaca artikel "Gaji UMR Jakarta Tahun 2015" by Berita Terbaru pada hari Kamis, 11 Juni 2015 waktu 17.09, dalam kategori . Kamu boleh menyebarluaskan artikel Gaji UMR Jakarta Tahun 2015 ini dengan menyertakan link sumber dari blog ini. Mudah-mudahan Artikel Mengenai Gaji UMR Jakarta Tahun 2015 yang ada di blog Berita Terbaru ini bisa bermanfaat bagi semuanya.